Prinsip-prinsip GCG yang diterapkan oleh perusahaan adalah:
1. Transparansi
Keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan dan mengemukakan informasi material yang relevan bagi perusahaan. Dalam menjalankan bisnis, perusahaan harus menyediakan informasi yang material dan relevan dengan cara yang mudah diakses dan dipahami oleh Pemangku Kepentingan Kebijakan perusahaan harus tertulis dan secara proporsional dikomunikasikan kepada pemangku kepentingan.
2. Akuntabilitas
Kejelasan fungsi, pelaksanaan dan pertanggungjawaban Organ Perusahaan sehingga pengelolaan Perusahaan dilaksanakan secara efektif. Perusahaan meyakini bahwa akuntabilitas berhubungan dengan keberadaan sistem yang mengendalikan hubungan antara individu dan/atau organ yang ada di Perusahaan maupun hubungan antara Perusahaan dengan pihak yang berkepentingan. Akuntabilitas oleh Perusahaan dipelukan sebagai salah satu solusi mengatasi masalah yang timbul sebagai konsekuensi logis adanya perbedaan kepentingan individu dengan kepentingan Perusahaan maupun dengan kepentingan Pemangku Kepentingan. Perusahaan mengakui adanya tiga tingkatan akuntabilitas, yaitu :
- Akuntabilitas Individual yang merujuk kepada hubungan akuntabilitas antara atasan-bawahan yang berlaku kepada kedua belah pihak baik yang mempunyai wewenang dan yang mendapatkan penugasan dari pemegang saham.
- Akuntabilitas Tim yang merujuk kepada akuntabilitas yang ditanggung bersama oleh suatu kelompok kerja atas kondisi kinerja yang tercapai.
- Akuntabilitas Perusahaan yang merujuk kepada akuntabilitas perusahaan dalam menjalankan perannya sebagai entitas bisnis.
3. Pertanggungjawaban
Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik serta etika bisnis yang sehat dalam mengelola Perusahaan. Pertanggungjawaban merupakan wujud Perusahaan untuk selalu menjadi Perusahaan yang baik (Good Corporate Governance).
4. Kemandirian
Perusahaan dikelola secara profesional tanpa ada Benturan Kepentingan dan pengaruh/tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip tata kelola perusahaan yang sehat. Kemandirian merupakan suatu keharusan agar Organ Perusahaan dapat bertugas dengan baik serta mampu membuat keputusan yang terbaik bagi Perusahaan dan dilaksanakan dengan selalu menghormati hak dan kewajiban, tugas dan tanggung jawab serta kewenangan masing-masing Organ Perusahaan.
5. Kewajaran
Keadilan dan kesetaraan dalam memenuhi hak-hak Pemangku Kepentingan sesuai perjanjian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perusahaan menjamin bahwa setiap pemegang saham dan Pemangku Kepentingan mendapatkan perlakuan yang wajar dan dapat menggunakan hak-haknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dokumen
Tata Kelola Perusahaan