Struktur Organisasi

Dewan Komisaris & Organ Pendukung

Muhammad Bardan

Komisaris Utama

Robikin Emhas

Komisaris

Parningotan Mardikarl

Komisaris Independen

Yusa Pridasa

Sekretaris Dewan Komisaris

Dedy Marsetioadi

Anggota Komite

Hikma Pratama

Anggota Komite

Direktur dan Organ

Harjono

Direktur Utama

Kuswara

Direktur Operasi

Rudy Hertanto

Direktur Keuangan

Sondang Oinike L. S

Sekretaris Perusahaan

Ridho Adhie Hernowo

Kepala Satuan Manajemen Risiko, Pengendalian Internal dan Kinerja

PLN Nusantara Renewables berkomitmen untuk menjunjung tinggi integritas dalam berbisnis dan memberikan layanan berkualitas.

Demi memenuhi komitmen tersebut, kami membuat Sistem Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing System) untuk mengakomodasi, memproses, mengawasi, dan membuat laporan perihal pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh pihak internal PLN Nusantara Renewables.

Perbuatan yang Dapat Dilaporkan adalah:

  1. Korupsi
  2. Kecurangan
  3. Ketidakjujuran
  4. Perbuatan melanggar hukum
  5. Pelanggaran ketentuan perpajakan
  6. Perbuatan yang membahayakan keselamatan dan kesehatan kerja
  7. Perbuatan yang dapat menimbulkan kerugian finansial atau non-finansial terhadap perusahaan
  8. Pelanggaran prosedur operasi standar perusahaan terutama terkait pengadaan barand dan jasa, serta pemberian manfaat dan remunerasi.

Laporan yang disampaikan harus dapat dipertanggungjawabkan dan sekurang-kurangnya menjelaskan apa yang terjadi (what), siapa saja pihak yang terlibat (who), waktu kejadian (when), lokasi kejadian (where), dan bagaimana terjadinya.